Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki dua fungsi utama, yaitu fungsi komersial dan fungsi sosial. Secara komersial, BUMDes bertujuan untuk menghasilkan pendapatan bagi desa melalui pengelolaan potensi desa, baik itu sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Secara sosial, BUMDes berfungsi untuk menyediakan pelayanan umum dan memenuhi kebutuhan masyarakat desa, serta berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Fungsi Komersial BUMDes:
Meningkatkan pendapatan asli desa (PADes)
BUMDes berperan dalam menghasilkan pendapatan desa melalui berbagai jenis usaha, seperti pengelolaan wisata desa, pengelolaan produk pertanian, pengelolaan pasar desa, dan lain sebagainya.
Mengoptimalkan potensi desa
BUMDes membantu mengelola dan memanfaatkan potensi desa, baik itu sumber daya alam, sumber daya manusia, maupun potensi ekonomi lainnya, untuk kesejahteraan desa.
Menciptakan lapangan kerja
BUMDes dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat desa, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
Meningkatkan usaha masyarakat
BUMDes dapat memfasilitasi dan mendukung usaha masyarakat desa, baik dalam hal produksi, distribusi, maupun pemasaran.
Fungsi Sosial BUMDes
Menyediakan pelayanan umum
BUMDes dapat menyediakan pelayanan umum yang dibutuhkan masyarakat desa, seperti penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, dan pelayanan kesehatan.
Memenuhi kebutuhan masyarakat
BUMDes dapat memenuhi kebutuhan masyarakat desa yang belum terpenuhi oleh pihak lain, seperti penyediaan sembako, pengelolaan pasar desa, dan lain sebagainya.
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
BUMDes berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan, baik dari segi ekonomi maupun sosial.
Membangun kemandirian desa
BUMDes dapat membantu membangun kemandirian desa dalam hal pengelolaan potensi desa, pengelolaan keuangan desa, dan pelayanan publik.
Dengan menjalankan fungsi-fungsi tersebut, BUMDes diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
